JAKARTA - Nasib malang dialami kontributor Elshinta TV, Arista Darmawan (29) yang kehilangan sejumlah peralatannya dari dalam mobil, saat melintas di dekat pintu keluar tol Bea Cukai, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2016).
Akibatnya, Arista mengalami kerugian, yang mencapai lebih dari Rp 5 juta.
Arista menceritakan, kejadian bermula saat dirinya mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol B 1954 TZY tengah melintas di lokasi kejadian.
Ketika itu, dirinya merasa tiba-tiba ban belakang sebelah kiri mobilnya kempes.
"Saya pun langsung menepikan kendaraan untuk mengambil ban cadangan yang ada di belakang mobil. Saya masih ingat banget, saya langsung kunci itu mobil," ungkapnya, Kamis.
Setelah selesai mengganti ban yang bocor, Arista baru menyadari bahwa sejumlah peralatan kerjanya seperti handycam merek Samsung serta view finder Kamera Sony PD 10 dan peralatan lainnya hilang dari bangku belakang sebelah kanan.
"Surat-surat seperti KTP, SIM, ATM dan surat lainnya juga ikut hilang," katanya.
Arista mengaku sempat melihat seseorang yang tidak dikenalnya berjalan menuju mobil tersebut. Hanya saja ia tidak menaruh curiga akan orang tersebut. Ia pun mengadukan hal tersebut dengan membuat laporan di Polsek Pulogadung.
"Pintu sebenarnya sudah saya kunci tapi sepertinya pelaku masuk saat saya membuka mobil untuk mengambil ban serep. Saya berharap pelakunya segera tertangkap," katanya.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Ambarita mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita akan tindaklanjuti begitu laporan kita terima," katanya.(Junianto Hamonangan)TRIBUNNEWS.COM
Kontributor Elshinta TV Jadi Korban Pencurian
16.43Mantan Teroris Nasir Abbas: Untung Saya Ditangkap Polisi
15.04Kehadiran Nasir Abbas pada dialog kebangsaan tentang "peran Kosgoro dalam memperkuat deradikalisasi dan ancaman terorisme" ini diundang sebagai salah satu saksi hidup mantan teroris.
Saat dipersilahkan oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution. Nasir menceritakan bagaimana rasanya saat memimpin kelompok Mujahiddin di beberapa wilayah di Asia Tenggara sebagai otak kelompok teroris.
Nasir menceritakan, ia diamanahkan sebagai ketua Mantiqi III untuk mengatasi wilayah di Asia Tenggara, seperti, Sabah Malaysia, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan beberapa wilayah lainnya di Selatan.
"Jadi wilayah-wilayah ini diamanahkan untuk saya untuk dijadikan sebagai tempat atau pintu masuk militer jamaah Islamiyah," kata Nasir dihadapan ribuan kader Kosgoro.
Dialog kebangsaan yang digelar Kosgoro ini dihadiri oleh Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, dan Agung Laksono.
Di Poso ada kelompok Santoso daeng Koro yang mengkomandoi ratusan pasukan Mujahidin di sana. Santoso adalah murid dari Imam Samudra.
Nasir juga menyebutkan, Santoso adalah murid dari Imam Samudra yang dimana pada tahun 1992 di Afghanistan, Nasir bertemu dengan Imam Samudra, Umar Patek, Dr Azhari, Ali Imron dan beberapa pelaku terorisme asal Indonesia lainnya yang masuk pada angkatan ke 10.
Ia sendiri masuk pada Akademi Militer Mujahidin pada tahun 1985. Dimana pada saat itu Nasir baru berumur 18 tahun yakni angkatan ke empat yang dikirim oleh Negara Islam Indonesi (NII).
Nasir mengungkapkan, Poso dipilih sebagai wilayah pergerakan kelompok radikal Mujahidin karena dianggap sebagai lokasi dan tempat paling strategis dalam pemisahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hendak menggagalkan Perjanjian Malino pada tanggal 12 Februari 2002, Nasir Abbas kemudian ditangkap. Saat itu ia ditangkap oleh Imam Saud Nasution, dimana saat ini Imam Saud menjadi kepala BNPT.
"Alahamdulillah pada saat itu saya ditangkap oleh kepolisian dan pak Imam Saud sendiri yang menangkap saya, terima kasih pak," ujar Nasir lalu memandang Imam Saud Nasution.
"Olehnya itu, saya merasa bersyukur sekali sudah kembali menjadi warga negara Indonesia," lanjutnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Tunggu Pembeli
05.28MEDAN - Dua pengedar narkoba tak berkutik saat diciduk petugas yang menyaru pembeli.
Saat itu petugas Polsek Medan Kota tengah menggelar Ops Antik Toba.
Keduanya Muhammad Ridho (25) seorang Juru Parkir Jl Multatuli Gang Lorong Dua dan Aidil Rizki (27).
Keduanya berhasil ditangkap berdasarkan info dari masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika di Multatuli.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka lagi duduk menunggu kedatangan pembelinya, anggota yang menyaru pembeli diketahui oleh tersangka dan langsung melarikan diri. Namun berhasil ditangkap," kata Kanit Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (14/2/2016)
Lanjut Martualesi, dari tempat duduk Ridho dan Aidi disita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu.
Lainnya, kotak rokok berisi satu plastik klip kosong, 2 pipet plastik dan 3 mancis juga dijadikan barang bukti.
Di Polsek Medan Kota, Ridho dan Aidil menjelaskan, bahwa mereka terlibat peredaran narkoba untuk menambah pendapatan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Polsek Medan Kota mempersangkakan kedua pelaku ini dengan pasal 114, 112, 111 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tabun penjara. (*) Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM
Yang Ditangkap KPK Kasubdit di Mahkamah Agung, Bukan Hakim
04.29JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung.
Selain itu, KPK juga mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
"Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (Kepala Sub Direktorat) MA yang diamankan KPK dalam OTT Jumat (12/2/2016) malam tersebut.
Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan 6 orang termasuk oknum MA tersebut.
Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.
Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak. TRIBUNNEWS.COM
Bupati Aceh Barat Malu 36 Warganya Dicambuk
01.23ACEH - Sebanyak 36 warga di Kabupaten Aceh Barat, dihukum cambuk di hadapan umum, Jumat (12/2/2016) siang.
Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003, yakni tertangkap bermain judi.
Proses eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Baitul Makmur, Kota Meulaboh.
Usai pelaksanaan shalat Jumat ratusan warga terlihat berkumpul untuk menyaksikan proses hukuman cambuk yang pertama dilakukan di tahun 2016 ini.
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengatakan, meski sebagai kepala daerah dia tak ingin ada warga yang melakukan kesalahan melanggar syariat Islam, namun pelaksanaan hukum harus ditegakkan.
"Sebenarnya malu sebagai kepala daerah, ada warga yang harus dicambuk dan daerah juga di-publish keluar dengan adanya eksekusi ini, tapi ini harus dilakukan, karena mereka melanggar hukum. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi warga yang lain," ujar Alaidinsyah.
Dia juga menegaskan eksekusi ini adalah yang pertama kalinya di tahun 2016.
"Walau masih ada yang sedang menjalani proses pemeriksaan, tapi tingkat kesadaran masyarakat dinilai sudah terus meningkat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meulaboh Ahmad Sahruddin menambahkan, eksekusi yang dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari eksekusi yang sebelumnya dilakukan tahun 2015.
Dari ke 36 warga terpidana maisir tersebut, 29 orang merupakan kasus yang ditangani selama 2016, sementara tujuh orang lain merupakan terpidana maisir kasus 2015. TRIBUNNEWS.COM
(Kompas.com/Daspriani Y Zamzami)
Enam TKI Terlibat Narkoba Dideportasi dari Malaysia Lewat Nunukan
20.38NUNUKAN - Enam dari 139 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba.
Doni bin Wahab (40), salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Jumat (5/2/2016) mengaku, dia tertangkap aparat kepolisian saat berada di tempat kerjanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.
Ia mengatakan, ketika ditahan di kantor kepolisian negara itu dilakukan tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga dia diganjar hukuman selama tujuh bulan di penjara Tawau.
Pria yang telah bekerja di Malaysia selama 21 tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut bahan bangunan. Doni mulai mengonsumsi barang haram tersebut sejak tujuh bulan lalu.
"Saya ditangkap di tempat kerja oleh polisi (Malaysia) setelah dites urine dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Akibat dari itu saya diganjar hukuman selama tujuh bulan," ungkap pria asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulsel ini.
Ayah dua anak ini mengatakan, ia mengonsumsi sabu-sabu karena keinginan sendiri akibat bebasnya diperjualbelikan di sekitar tempat tinggalnya di Malaysia.
Peredaran sabu-sabu di kalangan WNI di Malaysia sangat bebas namun baru menyadari mengonsumsi sabu-sabu tidak ada manfaatnya bagi dirinya.(tribunnews.com)
Terlilit Utang Game Online, Dodi Gelapkan Motor Kakak Iparnya
00.40PALEMBANG - Lantaran ketagihan bermain Game Online 'Dota' di warnet, membuat Dodi (24), rela berutang uang hingga jutaan rupiah kepada teman-temannya.
Bingung membayar utang lantaran tidak memiliki penghasilan, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini pun nekat menggasak kemudian menggelapkan sepeda motor Mio milik Dedi Irawan yang tak lain kakak iparnya.
Akibat perbuatannya, Dodi pun kini diamankan di Polsek Kemuning Palembang.
Menurut keterangan Dodi, ia memang terlilit utang game online jutaan rupiah dengan temannya. Karena sering ditagih terus-menerus dan ia pun akhirnya pusing memikirkannya.
"Kebetulan saya disuruh ke rumah membenarkan motor kakak ipar saya itu pada 17 Januari 2015," jelas tersangka Dodi sembari mengaku menyesal atas perbuatanya.
Karena terlilit utang, maka motor tersebut langsung ia bawa ke Kertapati Palembang untuk digadaikan senilai Rp 1,5 juta.
"Motor itu saya gadaikan kepada teman Rp 1,5 juta dan uangnya saya gunakan untuk membayar utang," terangnya.
Sementara itu Kanit Reskrim, Ipda Firman mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas dari hasil keterangan para saksi.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi rumah korban yang masih merupakan kakak iparnya.
Kemudia pelaku langsung mengambil kunci dan STNK motor, dan membawa kabur tanpa sepengetahuan pemilik motor.
"Setelah dikembangkan, tersangka kami tangkap di rumahnya. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.(Welly Hadinata/tribunews.com
Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jaksa Agung dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
22.20JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Jumat (5/2/2016) menyambangi Bareskrim Polri membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung, Yulianto.
Saat membuat laporan polisi bagi kedua terlapor, Hary yang mengenakan pakaian kemeja putih itu turut didamping pula oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Tadi saya baru saja mendampingi Pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama Prasetyo dan kedua Yulianto. Yang menjadi dasar laporan ialah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu," beber Hotman.
Lebih lanjut, Hary mengaku ia melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.
Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto. Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas.
Pasalnya pesan singkat itu dikirimkan saat Hary dan anak buahnya tengah menangani kasus penyidikan dugaan korupsi PT Mobile 8 yang juga menyeret nama Hary Tanoesoedibjo.
"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal kan saya tidak mengancam," tegasnya.
Untuk diketahui, dua laporan polisi yang dibuat Harry yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua, LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.(Tribunnews.com, Theresia Felisiani)
Polisi Periksa PNS Pemilik 10 Ton Minyak Diduga Ilegal
20.51LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berencana memeriksa Romli, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang memiliki 10 ton minyak diduga ilegal.
Anggota intelijen Korem 043/Garuda Hitam menyerap truk colt diesel dari Kabupaten Musi Banyuasin yang mengangkut 10 ton minyak tanpa dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke pemilik minyak tersebut.
"Rencananya besok diperiksa,” ujar Dicky, Kamis (4/2/2016).
Ia tak menyatakan secara gamblang siapa pemilik 10 ton minyak tersebut, namun sopir truk pengangkut minyak mengatakan pemiliknya bernama Romli, seorang PNS Dinas Kehutanan.
Polisi masih menyelidiki kasus ini, sementara sopir dan kernet truk pengangkut minyak masih sebagai saksi tapi dikenakan wajib lapor.
"Jika nanti memang terbukti bahwa minyak yang dibawa itu memerlukan izin maka baru ada penetapan tersangka,” kata Dicky.
Anggota intelijen Korem 043/Garuda Hitam menangkap truk jenis colt diesel yang membawa minyak mentah sebanyak 10 ton di daerah Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (1/2/2016).
Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam, Mayor Inf Prabowo, mengatakan minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan jeriken kecil di dalam bak truk.
"Truk tersebut mengangkut minyak tanpa dokumen sah," kata dia.
Sopir truk mengangkut minyak dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tujuan Natar, Lampung Selatan.(Wakos Gautama/TRIBUNNEWS.COM)
Ahli SKK Migas Diminta Teliti 10 Ton Minyak Diduga Ilegal
09.09LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berencana memanggil ahli SKK Migas menyusul penemuan 10 ton minyak diduga ilegal.
Personel Korem 043/Garuda Hitam menghentikan upaya penyelundupan 10 ton minyak diduga ilegal yang diangkut sebuah truk di Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (1/2/2016).
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan keetrangan ahli SKK Migas untuk mengetahui apakah minyak tersebut masuk kategori yang pengangkutannya memerlukan izin.
Polisi sudah mengirimkan sampel minyak tersebut ke Pertamina untuk mengetahui jenisnya.
“Apakah itu minyak tanah atau bukan, kami belum tahu. Makanya kami minta Pertamina untuk meneliti jenis minyak tersebut,” kata Dicky kepada wartawan pada Kamis (4/2/2016).
Belum lama ini, Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam, Mayor Inf Prabowo, mengatakan minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan jeriken kecil di dalam bak truk.
"Truk tersebut mengangkut minyak tanpa dokumen sah," kata dia.
Dari pengakuan sopir truk, minyak tersebut dibawa dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke daerah Natar, Lampung Selatan.(Wakos Gautama/TRIBUNNEWS.COM)
Kronologi Penangkapan Anggota Brimob Perampok Uang Rp4,8 M
05.17Informasi yang diperoleh di lapangan, polisi tersebut ditangkap, Kamis 1 Oktober 2015 sekitar pukul 07.30 WIB di Kos D'Paragon, Jalan Pandega Duksina, Condongcatur, Depok, Sleman. Tempat kost itu milik Jon Dayat.
"Oknum tersebut Rabu, 30 September 2015 sekitar pukul 17.25 WIB tiba di kos dan memesan kamar nomor 11," kata petugas jaga kos yang enggan disebutkan namanya.
Menurut petugas jaga kos, Suprianto sempat menitipkan tas yang diduga berisi uang senilai Rp1 miliar. Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya polisi tersebut sudah dicokok petugas gabungan dan langsung dibawa ke Semarang. "Petugas hanya bilang langsung dibawa ke Semarang," ujarnya.
Sementara itu, Humas Polda DIY AKBP, Anny Pudjiastuti, mengaku tidak mengetahui adanya penggrebekan tersebut. "Sudah kami konfirmasi dengan Jajaran Ditreskrimum Polda DIY, disampaikan tidak ada penangkapan," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Selengkapnya Kronologi Penangkapan Anggota Brimob Perampok Uang Rp4,8 M
Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka
14.58Bandung - Masih ingat Aceng Fikri? Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang dilaporkan mantan istrinya, Fany Oktora. Aceng dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 9 bulan. "Ya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk pasal penyerangan kehormatan di muka umum atau penghinaan kepada korban Fany," ujar juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa, 23 April 2013. "Dugaan penghinaannya lewat kata-kata yang dia (Aceng) ucapkan di media televisi waktu itu." Penetapan tersangka mantan Bupati Garut ini, kata Martinus, dilakukan penyidik setelah gelar perkara Rabu pekan lalu, 17 April. Gelar dilakukan setelah penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Padjadjaran dan ahli bahasa Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia. Para ahli bahasa, kata Martinus, menganalisis kata-kata Aceng dalam acara wawancara di sebuah stasiun televisi nasional. "Menurut keterangan ahli bahasa ini, kata-kata Aceng di televisi itu memang memenuhi unsur penghinaan, yang dalam KUHP disebut di pasal 310 ayat 1 dan 2," katanya. Martinus menambahkan, sejauh ini polisi penyidik tidak menahan tersangka Aceng. "Karena ancaman hukumannya berdasarkan pasal 310 itu hanya 9 bulan, di bawah 5 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan kepada tersangka," kata dia. Seperti diketahui, Aceng berurusan dengan hukum setelah secara siri menikahi Fani Oktora dan menceraikan wanita belia itu empat hari kemudian via pesan pendek. Akibat kasus ini, Aceng juga dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut beberapa waktu lalu. Selain pasal 310, kubu Fany mengadukan Aceng sebagai terduga pelaku penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur pasal 378 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sang terlapor adalah Aceng HM Fikri. Aceng juga diadukan melakukan eksploitasi seks dan ekonomi terhadap Fany seperti diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Tak cuma itu, Aceng sempat dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan duit Rp 250 juta yang disetor salah satu calon Wakil Bupati Garut pengganti Dicky Chandra. Namun,dalam kasus ini Aceng dinilai tak terlibat.









