ShareThis

Headlines News :
Home » , » Enam TKI Terlibat Narkoba Dideportasi dari Malaysia Lewat Nunukan

Enam TKI Terlibat Narkoba Dideportasi dari Malaysia Lewat Nunukan

Written By Unknown on Jumat, 05 Februari 2016 | 20.38

NUNUKAN - Enam dari 139 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba.

Doni bin Wahab (40), salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Jumat (5/2/2016) mengaku, dia tertangkap aparat kepolisian saat berada di tempat kerjanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Ia mengatakan, ketika ditahan di kantor kepolisian negara itu dilakukan tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga dia diganjar hukuman selama tujuh bulan di penjara Tawau.

Pria yang telah bekerja di Malaysia selama 21 tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut bahan bangunan. Doni mulai mengonsumsi barang haram tersebut sejak tujuh bulan lalu.

"Saya ditangkap di tempat kerja oleh polisi (Malaysia) setelah dites urine dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Akibat dari itu saya diganjar hukuman selama tujuh bulan," ungkap pria asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulsel ini.

Ayah dua anak ini mengatakan, ia mengonsumsi sabu-sabu karena keinginan sendiri akibat bebasnya diperjualbelikan di sekitar tempat tinggalnya di Malaysia.

Peredaran sabu-sabu di kalangan WNI di Malaysia sangat bebas namun baru menyadari mengonsumsi sabu-sabu tidak ada manfaatnya bagi dirinya.(tribunnews.com)


Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Web Desain | ALFUSOFTMEDIA | IndoPetro
Copyright © 2011. NEWS.JURNALISRAKYAT.COM - All Rights Reserved
Web Desain Publising Media Published by Citizen Journalism
Proudly powered by Blogger