ShareThis

Headlines News :
Topics :

    PORTAL MIGAS


    SKK MIGAS

    SKKMigas

    Beyond Communication


    Media Portal Hilirisasi


    PT.ARDA MEDIA TRAINING

    CAKRAWALA TRAINING

    #LetsHepsRohingya


    Web Desain Sosial Media


    Gemma Cakrawala

    Advertisng Iklan
    Tampilkan postingan dengan label #TilangCirebon. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label #TilangCirebon. Tampilkan semua postingan

    'Cirebon Kota Tilang', Polda Jabar Turun Tangan Kirim Tim Supervisi



    CIREBON-Dirlantas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sugihardi telah melakukan pengawasan utama terhadap munculnya predikat 'Cirebon Kota Tilang'.

    "Untuk Polda Jabar sudah menurunkan tim untuk melakukan supervisi oleh Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Profesi dan Pengamanan," kata Sugihardi, Jumat (5/2/2016).

    Dia menegaskan bakal menindak anggotanya yang melakukan tilang tanpa alasan. Meski begitu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan di jalan raya.

    "Tapi masyarakat juga harus tertib lalu lintas di jalan untuk keselamatan bersama. Kalau lengkap surat-surat dan kendaraan serta tidak melakukan pelanggaran kenapa mesti takut?" ucap dia.

    Dia menjelaskan, banyaknya operasi tilang di Cirebon merupakan bagian pengamanan lantaran Cirebon merupakan lintasan jalur utama Pantura sebagai jalan vital lintas Jawa.

    Sugihardi menyangkal jika Cirebon merupakan daerah dengan angka tilang terbanyak di Jawa Barat.

    "Bukan, karena Cirebon tidak terlalu luas. Bila dibandingkan antara petugas Polantas dengan jumlah kendaraan serta tilang yang dilakukan memang poinnya cukup tinggi," ungkap dia.(tribunnews.com)
    Kontributor Kompas.com Bandung, Dendi Ramdhani

    Posted via Blogaway


    Dirlantas Polda Jawa Barat Jelaskan Kronologi Meme "Cirebon Kota Tilang"


    CIREBON-Predikat Kota Cirebon sebagai kota tilang merebak di media sosial. Sejumlah masyarakat pun langsung melontarkan kritikan.

    Dirlantas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sugihardi pun bersuara. Dia membeberkan kronologi merebaknya informasi "Cirebon Kota Tilang" di media sosial.

    Sugihardi menuturkan, informasi tersebut berawal dari unggahan video penilangan dari seorang warga. Video tersebut diunggah melalui website Brilio.net.

    "Setelah ditelusuri, didapat keterangan bahwa yang melakukan upload info tersebut adalah Brilio.net. Info tentang masalah itu berawal, ada seseorang yang merasa tidak puas pada tindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota," ucap Sugihardi, Jumat (5/2/2016).

    Dia menambahkan, dokumen atau foto yang diunggah ke Brilio.net di media sosial bukan dari giat razia Polres Cirebon, tetapi dari berbagai sumber internet giat razia tahun 2012.

    Seusai mendapat laporan tersebut, lanjut Sugihardi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.

    Dia menjelaskan, pada hari Jumat 29 Januari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, di Pos Lantas Grage Jalan Cipto, Kota Cirebon, seorang pengendara roda dua bernama Imam, warga Hajarmukti, Kota Cirebon, ditilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon bernama Briptu Gunawan.

    "Pengendara berboncengan, tetapi tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Dengan surat tilang no reg B 4047635, pengendara ditindak dengan tilang pelanggaran Pasal 281 dan 291," tutur dia.

    Tanpa sepengetahuan petugas, aksi penilangan tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.

    "Setelah tersebar video tentang penindakan tilang tersebut, pada tanggal 1 Februari 2016, saudara Imam sudah dimintai keterangan dan diperoleh info bahwa yang melakukan perekaman dan upload ke medsos adalah Ahmad Hakim, dan yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya," kata Sugihardi.(Kompas.com Dendi Ramdhani)

    Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon

    Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sepertinya mengalami metamorfosis dari “Kota Undang” menjadi “Kota Tilang”.

    Hal ini terjadi setelah netizen membuat meme pada media sosial.

    Meme tersebut menggambarkan, di Cirebon sedang ramai tilang ‘aneh’ oleh polisi lalu lintas.

    Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena, sehingga polisi terkesan mencari-cari kesalahan tanpa adanya kejelasan pasal apa dilanggar.

    Mayoritas netizen yang kena tilang merupakan pengemudi dari luar Kota Cirebon atau berpelat nomor selain pelat E.

    Dikutip dari Otomotif, sebelum menyikapi hal ini, tentu semua pihak harus punya pemahaman sama terkait definisi pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.

    Sehingga walau tak spesifik diatur dalam Undang Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kesadaran akan keselamatan berlalulintas harus jadi nomor satu.

    Nah, sebetulnya apa yang dimaksud definisi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan?

    Guna mengetahui hal ini, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memberi jawaban.

    Tentu wilayah hukumnya berbeda, namun paling tidak dapat memberikan gambaran.

    Maksud pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah pelanggaran, dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Kasat mata dan mudah diketahui.

    2. Tidak memerlukan alat membuktikan.

    3. Tidak memerlukan keterangan ahli.

    4. Ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 211 UU, Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

    Selain soal di atas, Anda sebaiknya mengetahui prosedur bagi polisi lalu lintas menjatuhi tilang seseorang.

    Prosedur Sweeping

    Ternyata polisi tak boleh asal menilang.

    Ada prosedur berlaku di Kepolisian.

    Jika polisi melanggar, dia atau mereka yang harus ditilang.

    Pengendara harus mengetahui prosedur pelaksanaan razia dan syarat polisi menilang agar tak dirugikan. Apa syarat dan prosedur tersebut?

    Divisi Humas Polri melalui fanspage Facebook mengumumkannya, Senin (6/4/2015).
    INFO

    PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

    Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

    Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

    Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.



    Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

    Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
    a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

    b. Waktu pemeriksaan.

    c. Tempat pemeriksaan.

    d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

    e. Daftar petugas pemeriksa.

    f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

    Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.

    Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

    Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

    Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

    Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
    a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

    b. Waktu pemeriksaan.

    c. Tempat pemeriksaan.

    d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

    e. Daftar petugas pemeriksa.

    f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

    Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.

    Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

    Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

    Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

    Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

    Biaya tilang

    Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).

    1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000

    2. Rambu dan marka: Rp 500.000

    3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000

    4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000

    5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

    6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000

    7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000

    8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.
    Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)Tribunews.com


     

    INDOCITA

    IndoPetroNews


    ADS LR

    Support : Web Desain | ALFUSOFTMEDIA | IndoPetro
    Copyright © 2011. NEWS.JURNALISRAKYAT.COM - All Rights Reserved
    Web Desain Publising Media Published by Citizen Journalism
    Proudly powered by Blogger