Ekonomi- Paket Ekonomi Jilid 2, Selasa, 29 September lalu. Pengumuman
dilakukan di Istana Negara, oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin
Nasution yang didampingi sejumlah pejabat termasuk Sekretaris Kabinet
Pramono Anung Wibowo.
Paket Ekonomi jilid 2 ini fokus kepada penyederhanaan prosedur perizinan dan insentif pajak bagi mereka yang menyimpan dana hasil ekspor (DHE) di perbankan lokal.
Pramono Anung menyampaikan pesan Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa narasi Paket Ekonomi Jilid 2 ini lebih singkat dibandingkan dengan Paket Ekonomi Jilid 1 yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada 9 September 2015.
“Dalam istilah presiden lebih ‘nendang’, karena harapannya sangat mudah ditangkap oleh publik dan gampang diterapkan,” ujar Pramono.
Paket Ekonomi jilid 1 kurang dipahami oleh masyarakat luas dan pelaku usaha, sehingga mereka mengaku kerepotan.Tutur Pramono
Darmin menjelaskan perubahan prosedur dan lama waktu perizinan investasi untuk di kawasan industri dan di luar kawasan industri. Cukup panjang.
“Substansinya kurang terkomunikasikan dengan baik,” kata Darmin Nasution seperti di kutip di laman rappler
Darmin Nasution menjelaskan dalam paket terdahulu ada perubahan jumlah peraturan puluhan bahkan ratusan.
Prosedur perizinan investasi dipersingkat menjadi cukup tiga hari saja. Ini menyangkut izin prinsip, izin perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Papar Darmin(af)
Paket Ekonomi jilid 2 ini fokus kepada penyederhanaan prosedur perizinan dan insentif pajak bagi mereka yang menyimpan dana hasil ekspor (DHE) di perbankan lokal.
Pramono Anung menyampaikan pesan Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa narasi Paket Ekonomi Jilid 2 ini lebih singkat dibandingkan dengan Paket Ekonomi Jilid 1 yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada 9 September 2015.
Izin investasi di kawasan industri dipangkas dari 8 hari menjadi 3 jam. Ini baru nendang-Jkw pic.twitter.com/hGv3lEdx0P
— Joko Widodo (@jokowi) September 29, 2015
“Dalam istilah presiden lebih ‘nendang’, karena harapannya sangat mudah ditangkap oleh publik dan gampang diterapkan,” ujar Pramono.
Paket Ekonomi jilid 1 kurang dipahami oleh masyarakat luas dan pelaku usaha, sehingga mereka mengaku kerepotan.Tutur Pramono
Darmin menjelaskan perubahan prosedur dan lama waktu perizinan investasi untuk di kawasan industri dan di luar kawasan industri. Cukup panjang.
“Substansinya kurang terkomunikasikan dengan baik,” kata Darmin Nasution seperti di kutip di laman rappler
Darmin Nasution menjelaskan dalam paket terdahulu ada perubahan jumlah peraturan puluhan bahkan ratusan.
Prosedur perizinan investasi dipersingkat menjadi cukup tiga hari saja. Ini menyangkut izin prinsip, izin perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Papar Darmin(af)

